Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Posted by Ghina Nabila On Minggu, 08 April 2012 10 komentar


PENGERTIAN
- Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim
- Rehabilitasi merupakan tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali
- Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hokum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
- Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
THANK YOU :)

Semoga artikel Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi bermanfaat bagi Anda.

Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

+ komentar + 10 komentar

15 November 2013 pukul 04.50

postingnya terlalu singkat

Terimakasih alex atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
24 April 2014 pukul 03.26

Tanks.:) mbantu banget

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
17 Mei 2014 pukul 15.14

postingannya singkat, tapi cukup lah buat tugas hhehe:D

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
3 November 2015 pukul 17.30

Ntabs gan

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
14 Februari 2016 pukul 04.15

Mantap!😂

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
18 Mei 2016 pukul 06.37

Thank you ghina nabila

Terimakasih Aghitsni Lulu Ayu Azkiyah atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
18 Mei 2016 pukul 06.37

Thank you ghina nabila

Terimakasih Aghitsni Lulu Ayu Azkiyah atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
28 Agustus 2016 pukul 23.48

542d29a2

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
7 November 2016 pukul 04.15

Thank kak Ghina Nabila

Terimakasih Roni Bayuaji atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
17 Februari 2017 pukul 09.12

Thank kak Ghina Nabila sangat membantu

Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Posting Komentar