Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi
PENGERTIAN
- Grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim
- Rehabilitasi merupakan tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa dibanding dengan perkiraan semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali
- Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hokum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut
- Abolisi adalah suatu tindakan untuk menghentikan penyusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
THANK YOU :)
Semoga artikel Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi bermanfaat bagi Anda.
+ komentar + 10 komentar
postingnya terlalu singkat
Terimakasih alex atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiTanks.:) mbantu banget
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisipostingannya singkat, tapi cukup lah buat tugas hhehe:D
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiNtabs gan
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiMantap!😂
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiThank you ghina nabila
Terimakasih Aghitsni Lulu Ayu Azkiyah atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiThank you ghina nabila
Terimakasih Aghitsni Lulu Ayu Azkiyah atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi542d29a2
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiThank kak Ghina Nabila
Terimakasih Roni Bayuaji atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiThank kak Ghina Nabila sangat membantu
Terimakasih Unknown atas Komentarnya di Pengertian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan AbolisiPosting Komentar